HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – DPRD Kota Surakarta membentuk Panitia khusus (Pansus) yang akan membahas 3 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2023.
Susunan keanggotaan Pansus diputuskan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta, di ruang Graha Paripurna, Rabu (7/6/2023).
Sekretaris DPRD Kota Surakarta, Kinkin Sultanul Hakim, mengatakan ketiga Pansus ini betugas membahas Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surakarta dalam rangka pengembangan pelayanan program air minum dan air limbah, Raperda Perlindungan Anak, serta Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
“Pansus bertugas melaporkan hasil pembahasannya pada Rapat Paripurna DPRD,”ujar Kinkin saat membacakan rancangan surat keputusan DPRD terhadap pembentukan Pansus tersebut.
Terpisah, Ketua DPRD Budi Prasetyo, mengatakan sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, ketiga Pansus ini memulai pembahasan 7 – 30 Juni 2023.
Budi menjelaskan, raperda penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM merupakan bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan. Pelayanan program air minum dan air limbah sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
“Hal ini juga sekaligus meningkatkan potensi pendapatan asli daerah,”jelasnya
Lanjut dia, terkait dengan Raperda Perlindungan anak, dimaksudkan untuk menjamin pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus anak. “Melalui Raperda ini diharapkan akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan dan pengurangan risiko serta penanganan tindak kekerasan anak,”ujarnya
Sedangkan untuk Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha bertujuan memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Oleh karena itu, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel,”tutupnya**
Pansus Raperda Penyertaan Modal pada PDAM diketuai YF Sukasno, dan Ardianto Kuswinarno sebagai Wakil Ketua. Sedangkan anggota terdiri dari, Hartanti, Yulianto Indratmoko, Jugo Agung Ruwanto, Wawanto, Dyah Retno Pratiwi, Suwanto, Paulus Haryoto, Ekya Sih Hananto, Janjang Sumaryono Aji, Asih Sunyoto Putro, Muhadi Syahroni, Agus Setiawan SH dan Margono.
Pansus Raperda Perlindungan Anak diketuai Anna Budiarti, dan Didik Hermawan sebagai Wakil Ketua. Anggota terdiri dari, Elyzabeth Pudjiningati, Terty Maharani Gunawati, Dinar Retna Indrasari, Slamet Widodo, Ety Isworo, Ginda Ferachtriawan, Indriani, Lim Purwanto, Roy Saputra, Abdul Ghofar, Muhammad Al Amin dan Yudha Sindu Riyanto.
Selanjutnya, Pansus Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha diketuai Suharsono, Wakil Ketua Roy Saputra. Anggota terdiri dari, Roro Indradi Sarwo Indah, Dinar Retna Indrasari, Siti Muslikah, Titik Nurhayati, Suyatno, Lim Purwanto, Tri Hono Setyo Putro, Muhhamad Al Amin, Abdul Ghofar Ismail, Wahyu Haryanto, Didik Hermawan, Yudha Sindhu Riyanto dan Agus Nuryanto.
Jeprin S. Paudi